Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Pegawai Negeri Pada Polri adalah anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Polri.
Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan sebagai reward atas prestasi yang telah diraih oleh anggota dalam melaksanakan tugas dalam rangka melaksanakan reformasi birokrasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
Kinerja adalah prestasi/kemampuan kerja yang diperlihatkan oleh seorang pegawai negeri pada Polri dalam mendukung dan melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.
Pengumpulan Data dan Informasi Jabatan adalah suatu kegiatan yang menghasilkan bentangan semua tugas jabatan dan merupakan tugas pokok yang dilakukan pemegang jabatan dalam memproses bahan kerja menjadi hasil kerja.
Analisis jabatan adalah sebuah proses untuk mendapatkan data jabatan dan mengelolanya menjadi informasi jabatan yang biasanya disajikan dengan sebutan uraian jabatan.
Evaluasi Jabatan adalah suatu proses yang sistematis untuk menilai setiap jabatan yang ada dalam struktur organisasi/instansi dalam rangka MENETAPKAN nilai jabatan atas dasar sejumlah kriteria yang disebut faktor- faktor jabatan.
Kelas Jabatan (grading) adalah hubungan hierarkis antara jabatan-jabatan yang ada dalam sebuah satuan kerja dan instansi dimana satuan kerja itu ada.
Bobot Jabatan (harga jabatan) adalah nilai komulatif dari faktor-faktor jabatan yang dinilai sesuai dengan faktor-faktor jabatan.
Hari Kerja adalah hari yang telah ditetapkan sebagai waktu kerja bagi Pegawai Negeri pada Polri mulai hari Senin sampai dengan Jum’at selama 5 (lima) hari.
Jam Kerja Formal adalah 8 (delapan) jam setiap hari kerja yang ditetapkan lima hari kerja dalam satu minggu yang dihitung saat memulai kerja sampai dengan mengakhiri kerja yaitu selama 40 (empat puluh) jam.
Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka mengawasi pelaksanaan suatu program/pekerjaan agar tidak terjadi penyimpangan.
Diperbantukan/Dipekerjakan adalah penempatan Pegawai Negeri Pada Polri pada suatu badan/instansi di luar Polri atas dasar permintaan dan kepentingan badan/instansi pengguna yang bersangkutan.
Tugas Belajar adalah perintah pimpinan untuk mengikuti pendidikan pengembangan umum, pengembangan spesialisasi dan pelatihan di dalam negeri maupun di luar negeri yang dikuti oleh Pegawai Negeri Pada Polri.
Sistem Manajemen Kinerja yang selanjutnya disingkat SMK adalah sistem www.djpp.kemenkumham.go.id
yang mengindentifikasi dan mengukur kinerja seluruh Pegawai Negeri Pada Polri agar selaras dengan visi dan misi organisasi.
