PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2010 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN OLEH PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 44
BAB 3 — PENYIDIKAN
Penyelenggaraan administrasi penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, PPNS perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. menghindari kesalahan dalam pengisian blanko dan formulir yang tersedia; b. melaksanakan pendataan dan pencatatan secara tertib dan teratur; c. melakukan pendistribusian dan pengarsipan surat-surat secara tertib dan teratur; dan d. dikelola oleh PNS yang ditunjuk dan diberi tugas khusus untuk kepentingan itu.
