Pasal 42
BAB 3 — PENYIDIKAN
(1) Administrasi penyidikan merupakan kegiatan penatausahaan penyidikan untuk menjamin ketertiban, keseragaman, dan kelancaran penyidikan berupa kelengkapan administrasi penyidikan, sebagai berikut: a. sampul berkas perkara; b. isi berkas perkara, meliputi;
resume;
laporan kejadian;
surat perintah tugas;
surat perintah penyidikan;
berita acara pemeriksaan TKP;
surat pemberitahuan dimulainya penyidikan oleh PPNS;
surat pemberitahuan dimulainya penyidikan oleh Polri;
berita acara pemeriksaan saksi/ahli;
berita acara pemeriksaan tersangka;
berita acara konfrontasi;
berita acara penyumpahan saksi;
surat panggilan;
surat perintah membawa tersangka/saksi oleh PPNS;
surat permintaan bantuan membawa tersangka/saksi;
surat pemberitahuan permintaan bantuan membawa tersangka/saksi;
surat perintah membawa dan menghadapkan tersangka/saksi oleh Polri;
berita acara membawa dan menghadapkan tersangka/saksi;
berita acara serah terima tersangka/saksi dari polri kepada PPNS;
surat permintaan bantuan penangkapan;
surat pemberitahuan permintaan bantuan penangkapan;
surat perintah penangkapan;
berita acara penangkapan;
surat penyerahan tersangka kepada PPNS;
berita acara penyerahan tersangka kepada PPNS;
surat perintah pelepasan tersangka;
berita acara pelepasan tersangka;
surat permintaan bantuan penahanan;
surat pemberitahuan permintaan bantuan penahanan;
surat perintah penahanan;
berita acara penahanan;
surat pemberitahuan penahanan kepada keluarga tersangka;
surat permintaan bantuan perpanjangan penahanan;
surat pemberitahuan permintaan bantuan perpanjangan penahanan;
surat permintaan perpanjangan penahanan kepada Jaksa Penuntut Umum;
surat perintah perpanjangan penahanan;
berita acara perpanjangan penahanan;
surat pemberitahuan perpanjangan penahanan ke keluarga tersangka;
surat permintaan perpanjangan penahanan lanjutan kepada Polri;
surat pemberitahuan permintaan perpanjangan penahanan lanjutan kepada PPNS;
surat permintaaan perpanjangan penahanan lanjutan kepada Ketua Pengadilan Negeri;
surat perintah perpanjangan panahanan lanjutan;
berita acara perpanjangan penahanan lanjutan;
surat pemberitahuan perpanjangan penahanan lanjutan kepada keluarga tersangka;
surat perintah pengeluaran penahanan;
berita acara pengeluaran penahanan;
surat perintah pembantaran penahanan;
berita acara pembantaran penahanan;
surat perintah pencabutan pembantaran penahanan;
berita acara pencabutan pembantaran penahanan;
surat perintah penahanan lanjutan;
berita acara penahanan lanjutan;
surat permintaan izin/izin khusus penggeledahan kepada ketua pengadilan;
surat laporan untuk persetujuan penggeledahan kepada ketua pengadilan;
surat perintah penggeledahan;
berita acara penggeledahan rumah tinggal/tempat tertutup lainnya;
surat permintaan bantuan penggeledahan;
surat pemberitahuan permintaan bantuan penggeledahan;
surat permintaan izin/izin khusus penyitaan kepada ketua pengadilan;
laporan untuk mendapatkan persetujuan penyitaan kepada ketua pengadilan;
surat perintah penyitaan;
berita acara penyitaan;
surat tanda penerimaan;
surat permintaan bantuan penyitaan;
surat pemberitahuan permintaan bantuan penyitaan;
surat perintah penyegelan dan atau pembungkusan barang bukti;
berita acara penyegelan dan atau pembungkusan barang bukti;
surat perintah pengembalian barang bukti;
berita acara pengembalian barang bukti;
surat permintaan bantuan pemeriksaan labfor;
surat hasil pemeriksaan labfor;
surat permintaan bantuan pemeriksaan identifikasi;
surat hasil pemeriksaan identifikasi;
surat perintah penghentian penyidikan;
surat ketetapan penghentian penyidikan;
surat pemberitahuan penghentian penyidikan;
surat pengiriman berkas perkara PPNS;
surat pengiriman berkas perkara Polri;
tanda terima berkas perkara;
surat pengiriman tersangka dan barang bukti;
berita acara serah terima tersangka dan barang bukti;
surat pelimpahan penyidikan;
berita acara pelimpahan penyidikan;
surat bantuan penyelidikan;
daftar saksi;
daftar tersangka;
daftar barang bukti; dan
daftar isi berkas perkara.
(2) Administrasi penyidikan yang dapat dilampirkan dalam berkas perkara adalah: a. surat perintah penyelidikan; b. laporan hasil penyelidikan; c. kartutik kejahatan/pelanggaran; d. kartu sidik jari; dan e. foto tersangka (dalam 3 posisi).
