PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2009 tentang PETUNJUK ADMINISTRASI SISTEM LAPORAN PADA KEGIATAN...
Pasal 10
BAB 2 — INFRASTRUKTUR, SUMBER DAYA DAN SISTEM LAPORAN
(1) Untuk menjaga kelangsungan sistem agar dapat digunakan secara optimal, disusun Sistem dan mekanisme laporan MIS Pamlu.
(2) Sistem dan mekanisme laporan MIS Pamlu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk isi laporan hanya ditujukan bagi kepentingan Kapolri. (3) Terhadap anggota Polri yang menyalahgunakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. (4) Sistem dan mekanisme laporan MIS Pamlu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
