Pasal 7
BAB 2 — PELAKSANAAN
Surat pemberitahuan mengenai kegiatan kampanye, dibuat oleh: a. Dewan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat atau Tim Penyelenggara Kampanye Tingkat Pusat, apabila kampanye dilakukan oleh pengurus partai tingkat pusat; b. Dewan Pimpinan Partai Politik Tingkat Provinsi atau Tim Penyelenggara Kampanye Tingkat Provinsi, apabila kampanye dilakukan oleh pengurus partai tingkat Provinsi; c. Dewan Pimpinan Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota atau Tim Penyelenggara Kampanye Tingkat Kabupaten/Kota, apabila kampanye dilakukan oleh pengurus partai tingkat Kabupaten/Kota; d. Calon anggota DPD atau Tim Penyelenggara Kampanye yang ditunjuk oleh calon anggota DPD yang bersangkutan, apabila kampanye dilakukan oleh perseorangan anggota DPD sesuai daerah pemilihannya.
