PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2008 tentang TATA CARA PEMBERITAHUAN DAN PENERBITAN SURAT TANDA...
Pasal 37
BAB 3 — ADMINISTRASI
Pelaporan tersebut pada pasal 36 dilaksanakan secara berjenjang mulai dari Kapolres kepada Kapolda U.p. Dirintelkam dan selanjutnya dari Dirintelkam
Polda kepada Kapolri U.p. Kabaintelkam Polri, selambat-lambatnya pada pukul 21.00 WIB setiap harinya, yang dikirim melalui prosedur dinas, faksimile dan atau E-Mail.
