PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi
Pasal 13
BAB 3 — AKREDITASI LEMBAGA DIKLAT MENGEMUDI
Akreditasi Lembaga Diklat Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilaksanakan oleh Korlantas Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
