PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberitahuan Kegiatan Politik
Pasal 4
BAB 2 — KEGIATAN POLITIK
Pawai yang bermuatan politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, merupakan kegiatan arak- arakan untuk menyampaikan pesan politik dan/atau agenda politik yang dilaksanakan oleh partai politik dan/atau organisasi yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
