PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberitahuan Kegiatan Politik
Pasal 20
BAB 3 — TATA CARA
Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dapat dilakukan dalam bentuk tanda tangan elektronik atau tanda tangan nonelektronik dengan tetap memperhatikan prinsip akuntabilitas, efektifitas, dan efisiensi.
