Pasal 12
BAB 3 — TATA CARA
(1) Surat pemberitahuan penyebaran pamflet yang bermuatan politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c, diajukan oleh orang perseorangan, partai politik, dan/atau organisasi yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum dengan tembusan kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan tingkatannya. (2) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat: a. hari; b. tanggal; c. lokasi penyebaran; d. isi materi pamflet; e. jumlah pamflet yang akan disebar; dan f. penanggung jawab kegiatan; (3) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), melampirkan: a. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga untuk organisasi/badan hukum;
b. rekomendasi/pertimbangan tertulis dari instansi yang mempunyai kewenangan dengan substansi kegiatan; c. peta wilayah penyebaran; d. fotokopi identitas penangung jawab kegiatan; dan e. lembar pamflet yang akan diedarkan.
