PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Replika Senjata Jenis...
Pasal 35
BAB 8 — SANKSI
(1) Bagi pemegang Surat Izin kepemilikan dan penggunaan Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball yang melakukan penyimpangan atau penyalahgunaan izin atau menjadi tersangka dalam suatu tindak pidana, wajib menyerahkan Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball untuk disimpan di gudang Polri dan Surat Izin Pemilikan dan Penggunaan Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintballnya, dicabut dan tidak dapat diberikan penggantian Surat Izin Pemilikan. (2) Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimusnahkan berdasarkan persetujuan dari pemilik.
