Pasal 20
BAB 6 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Monitoring dan evaluasi terhadap metode yang digunakan, dilakukan secara periodik 1 (satu) tahun sekali untuk menjamin validitas dan reliabilitas. (2) Monitoring dan evaluasi terhadap Assessor dilakukan secara periodik 1 (satu) tahun sekali melalui sistem penilaian guna mengetahui kemampuan Assessor selama melaksanakan tugas Assessment Center pada kurun waktu tersebut. (3) Monitoring dan evaluasi kinerja individu yang telah mengikuti Assessment Center dilakukan secara acak (random sampling) melalui proses penilaian dari atasan, rekan kerja, bawahan dan dapat melibatkan pihak eksternal guna mengetahui kesesuaian antara kompetensi individu dengan pelaksanaan tugas. (4) Monitoring dan evaluasi proses penyelenggaraan Assessment Center dilakukan setiap saat setelah selesai penyelenggaraan Assessment Center Polri.
