Pasal 59
BAB 8 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Panda/Sub Panda membuat laporan hasil pelaksanaan Rikkes kepada Lemdik Polri, berupa formulir Rikkes (lembar ke-1), dengan dilampiri hasil foto toraks, rekam jantung, laboratorium, dan rekapitulasi hasil Rikkes bagi calon yang dinyatakan lulus sebagai peserta didik. (2) Panda/Sub Panda membuat laporan ke Panpus (Bid Kesmapta Pusdokkes Polri) berupa formulir Rikkes (lembar ke-2), dengan dilampiri fotokopi keterangan hasil foto toraks, rekam jantung, laboratorium, dan rekapitulasi hasil Rikkes, bagi calon yang dinyatakan lulus tingkat daerah sebelum pelaksanaan Supervisi Panpus. (3) Biddokkes menyimpan formulir Rikkes (lembar ke-3) Panda/Sub Panda beserta fotokopi hasil foto toraks, rekam jantung, laboratorium, dan rekapitulasi hasil Rikkes. (4) Tim Rikkes Panpus dan Panda/Sub Panda membuat kajian dan melaporkan kepada Ketua Panpus dan Ketua Panda.
