PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PEMERIKSAAN KESEHATAN PENERIMAAN CALON...
Pasal 41
BAB 5 — PENILAIAN HASIL RIKKES
Penilaian hasil Rikkes meliputi: a. memenuhi syarat (MS), dengan nilai:
- baik (B);
- cukup (C); dan
- kurang (K1). b. tidak memenuhi syarat (TMS) dengan nilai kurang sekali (K2).
