PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PEMERIKSAAN KESEHATAN PENERIMAAN CALON...
Pasal 31
BAB 4 — PROSEDUR RIKKES
(1) Rikkes Catar Akpol dan calon PPSS, dilaksanakan dengan prosedur
sebagai berikut: a. pengisian pernyataan persetujuan (Informed consent) dan riwayat penyakit; b. Rikkes jiwa; c. pemeriksaan fisik umum dan parade kesehatan; d. pemeriksaan spesialistik; e. pemeriksaan penunjang; f. rujukan (second opinion); g. pendalaman Rikkes; h. evaluasi hasil Rikkes.
(2) Formulir yang dipergunakan dalam Rikkes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
