Pasal 20
BAB 6 — TATARAN KEWENANGAN
(1) Kapolri bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pelatihan manajemen di lingkungan Polri. (2) Deputi Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (De SDM Kapolri) dalam penyelenggaraan pelatihan manajemen di lingkungan Polri, berwenang: a. menyusun kebijakan Kapolri di bidang pelatihan manajemen dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia Polri; b. mengkoordinasikan pelaksanaan pelatihan manajemen baik di tingkat Mabes Polri maupun tingkat Polda; (3) Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri (Kalemdiklat Polri) dalam penyelenggaraan pelatihan manajemen di lingkungan Polri, bertanggung jawab untuk: a. pelaksanaan pelatihan manajemen yang diselenggarakan masing-masing lembaga pendidikan di lingkungan Polri; b. menyelenggarakan kerja sama pelatihan dan melaksanakan penyusunan rencana, pengawasan dan pengendalian pelatihan manajemen; c. mengkoordinir dan mengendalikan TOT dan Tutor seluruh INDONESIA; d. melakukan analisa dan evaluasi atas pelaksanaan penyelenggaraan pelatihan manajemen di lingkungan pendidikan Polri.
(4) Para Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) dalam penyelenggaraan pelatihan manajemen di lingkungan Polri, bertanggung jawab untuk: a. pelaksanaan pelatihan manajemen di lingkungan Sekolah Polisi Negara (SPN) wilayah masing-masing; b. melaporkan pelaksanaan pelatihan manajemen kepada De SDM Kapolri dan Kalemdiklat Polri; c. melaksanakan analisa dan evaluasi terhadap pelaksanaan pelatihan manajemen di SPN masing-masing. (5) Kepala Sespim/Gubernur PTIK, Gubernur Akpol, Para Kepala Sekolah, Para Kepala Pusat Pendidikan/Para Kepala SPN dalam penyelenggaraan pelatihan manajemen di lingkungan Polri, bertanggung jawab untuk: a. melaksanakan pelatihan manajemen di lembaga pendidikan masing- masing sesuai dengan ketentuan yang berlaku; b. melaporkan penyelenggaraan pelatihan manajemen yang di selenggarakan di Lembaga Pendidikan masing-masing kepada Kalemdiklat Polri dan Kapolda; c. mengadakan analisa dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelatihan manajemen di lembaga pendidikan masing-masing; d. menyelenggarakan pembinaan terhadap kualitas TOT dan Tutor/pelatih di Lembaga Pendidikan masing-masing.
