Pasal 13
BAB 3 — TATA CARA DAN ADMINISTRASI
(1) Tata cara pembentukan atau perubahan tipe Polda: a. Kepala Biro Perencanaan Umum dan Anggaran (Karorena):
- menyusun telaahan staf dan naskah akademik dengan melibatkan satuan fungsi terkait; dan
- mengajukan telaahan staf dan naskah akademik kepada Kapolda; b. Kapolda mengajukan usulan kepada Kapolri u.p. Asisten Kapolri bidang perencanaan Umum dan Anggaran (Asrena Kapolri) dengan melampirkan administrasi pendukung, dengan tembusan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri dan para Asisten Kapolri; c. Kapolri membentuk tim studi kelayakan dengan melibatkan satuan fungsi terkait; d. Tim melakukan studi kelayakan dan melaporkan hasilnya kepada Asisten Kapolri bidang perencanaan Umum dan Anggaran (Asrena Kapolri); e. Asisten Kapolri bidang perencanaan Umum dan Anggaran (Asrena Kapolri) melaporkan rencana pembentukan atau peningkatan tipe Polda kepada Kapolri disertai rekomendasi; dan
f. Kapolri:
- mengajukan usulan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk mendapatkan persetujuan;
- MENETAPKAN pembentukan atau perubahan tipe Polda dengan Keputusan Kapolri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; dan
- mengukuhkan pembentukan atau perubahan tipe Polda dilengkapi dengan berita acara yang ditandatangani oleh Kapolri atau pejabat yang ditunjuk. (2) Tata cara pembentukan atau perubahan tipe Polres: a. Kepala Bagian Perencanaan (Kabagren) Polres:
- menyusun telaahan staf dan naskah akademik dengan melibatkan satuan fungsi terkait; dan
- mengajukan telaahan staf dan naskah akademik kepada Kapolres; b. Kapolres mengajukan usulan kepada Kapolda dengan melampirkan administrasi pendukung, dengan tembusan Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) dan para Kepala Biro Polda; c. Kapolda membentuk tim studi kelayakan yang diketuai Kepala Biro Perencanaan Umum dan Anggaran (Karorena) dengan melibatkan satuan fungsi terkait; d. tim melakukan studi kelayakan dan melaporkan hasilnya kepada Kapolda disertai rekomendasi; e. Kapolda mengajukan usulan kepada Kapolri u.p. Asisten Kapolri bidang Perencanaan Umum dan Anggaran (Asrena Kapolri) dengan melampirkan administrasi pendukung, dengan tembusan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri dan para Asisten Kapolri;
f. Asisten Kapolri bidang Perencanaan Umum dan Anggaran (Asrena Kapolri) melakukan pengkajian dan penilaian serta melaporkan hasilnya kepada Kapolri disertai rekomendasi; dan g. Kapolri:
- mengajukan usulan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk mendapatkan persetujuan; dan
- MENETAPKAN pembentukan atau perubahan tipe Polres dengan Keputusan Kapolri setelah mendapat persetujuan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; dan h. Kapolda:
- mengukuhkan pembentukan atau perubahan tipe Polres dilengkapi dengan berita acara yang ditandatangani oleh Kapolda atau pejabat yang ditunjuk; dan
- melaporkan pelaksanaannya kepada Kapolri dengan tembusan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri dan para Asisten Kapolri. (3) Tata cara pembentukan atau perubahan tipe Polsek atau Polsubsektor: a. Kepala Bagian Perencanaan (Kabagren) Polres menyusun telaahan staf dengan melibatkan satuan fungsi terkait dan melaporkan kepada Kapolres; b. Kapolres mengajukan usulan kepada Kapolda dengan melampirkan administrasi pendukung, dengan tembusan Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) dan para Kepala Biro Polda; c. Kapolda membentuk tim studi kelayakan yang diketuai Kepala Biro Perencanaan Umum dan Anggaran (Karorena) dengan melibatkan satuan fungsi terkait;
d. tim melakukan studi kelayakan dan melaporkan hasilnya kepada Kapolda disertai rekomendasi; e. Kapolda mengajukan usulan kepada Kapolri u.p. Asisten Kapolri bidang Perencanaan Umum dan Anggaran (Asrena Kapolri) dengan melampirkan administrasi pendukung, dengan tembusan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri dan para Asisten Kapolri; f. Asisten Kapolri bidang Perencanaan Umum dan Anggaran (Asrena Kapolri) melakukan pengkajian dan penilaian serta melaporkan hasilnya kepada Kapolri disertai rekomendasi; g. Kapolri mengajukan usulan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk mendapatkan persetujuan; h. Kapolda MENETAPKAN pembentukan atau perubahan tipe Polsek atau Polsubsektor dengan Keputusan Kapolda setelah mendapatkan persetujuan Kapolri; i. Kapolres:
- mengukuhkan pembentukan atau perubahan tipe Polsek atau Polsubsektor setelah ada keputusan Kapolda dilengkapi dengan berita acara yang ditandatangani oleh Kapolres atau pejabat yang ditunjuk; dan
- melaporkan pelaksanaannya kepada Kapolda dengan tembusan Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) dan para Kepala Biro Polda; dan j. Kapolda melaporkan pelaksanaannya kepada Kapolri dengan tembusan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri dan para Asisten Kapolri. (4) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, ayat (2) huruf d, dan ayat (3) huruf d dilaksanakan dengan kegiatan: a. audiensi dengan pejabat Polri/pejabat pemerintah daerah setempat dan masyarakat;
b. melakukan pengkajian dan penilaian untuk mencocokkan data awal dalam telaahan staf dengan kondisi riil di daerah/lokasi yang dituangkan dalam formulir studi kelayakan; c. melakukan peninjauan dan pengkajian lapangan tentang lokasi, lingkungan dan tingkat kerawanan, keamanan dan ketertiban masyarakat serta kinerja kesatuan; d. membuat laporan hasil studi kelayakan dengan melampirkan formulir studi kelayakan dan dokumentasi; dan e. membuat rekomendasi pembentukan atau perubahan tipe kesatuan kewilayahan.
