PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAJUAN TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN
Pasal 7
BAB 2 — TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN
(1) Tanda Kehormatan berupa Bintang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f, dan ayat (3) diusulkan oleh Kapolri kepada Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Republik INDONESIA melalui kementerian terkait bidang jasanya.
(2) Tanda Kehormatan berupa Bintang Bhayangkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf g diusulkan oleh Kapolri kepada PRESIDEN Republik INDONESIA melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Republik INDONESIA.
