PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAJUAN TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN
Pasal 20
BAB 3 — PERSYARATAN PENERIMA TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN
Syarat khusus penerima Bintang Kemanusiaan sebagai berikut: a. berjasa besar di suatu bidang yang bermanfaat bagi tegaknya nilai- nilai perikemanusiaan dan perikeadilan bangsa dan negara; b. pengabdian dan pengorbanannya di bidang Hak Asasi Manusia (HAM), hukum, pelayanan publik, dan kemanusiaan berguna bagi bangsa dan negara; dan/atau c. darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional.
