PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAJUAN TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN
Pasal 13
BAB 2 — TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN
(1) Tanda Kehormatan Samkaryanugraha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c berupa Samkaryanugraha Nugraha Sakanti diberikan kepada kesatuan di lingkungan Polri.
(2) Tanda Kehormatan Samkaryanugraha Nugraha Sakanti diusulkan oleh Kapolri kepada PRESIDEN Republik INDONESIA melalui Dewan gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Republik INDONESIA.
