PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2009 tentang DEWAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 9
BAB 2 — PEMBENTUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI, PERAN, DAN KEDUDUKAN
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Wandiklat Polri berfungsi: a. memfasilitasi satuan organisasi dan/atau satuan kerja yang mengelola pendidikan dan pelatihan Polri; b. memberikan rekomendasi terhadap rancangan sistem pendidikan dan pelatihan Polri; c. memberikan rekomendasi mengenai rancangan Program Pendidikan dan Pelatihan (Prodiklat) Polri.
