Pasal 7
BAB 2 — PEMBENTUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI, PERAN, DAN KEDUDUKAN
(1) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Wandiklat Polri melaksanakan sidang paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun. (2) Sidang Wandiklat Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari: a. sidang semester, merupakan sidang yang dilaksanakan untuk mengevaluasi program pendidikan dan pelatihan selama 1 (satu) semester untuk penyempurnaan semester berikutnya; b. sidang pleno, merupakan sidang yang dilaksanakan untuk mengevaluasi program pendidikan dan pelatihan selama 1 (satu) tahun dan merumuskan kebijakan program pendidikan dan pelatihan tahun berikutnya; (3) Selain sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wandiklat Polri dapat melaksanakan sidang khusus yang sifatnya insidentil untuk memecahkan masalah yang perlu dan mendesak untuk segera diputuskan. (4) Pelaksanaan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditentukan oleh Ketua Wandiklat Polri.
