PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2009 tentang DEWAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Prinsip dalam peraturan ini, meliputi: a. transparansi, yaitu pelaksanaan tugas pokok Wandiklat Polri dilaksanakan secara terbuka; b. akuntabel, yaitu pelaksanaan tugas pokok Wandiklat Polri dapat dipertanggungjawabkan; c. konsistensi, yaitu pelaksanaan tugas pokok Wandiklat Polri dilaksanakan berkesinambungan/tidak berubah-ubah; d. nesesitas, yaitu pelaksanaan tugas pokok Wandiklat Polri dilaksanakan untuk kepentingan organisasi di lingkungan Polri; dan e. keterpaduan, yaitu pelaksanaan tugas pokok Wandiklat Polri dilaksanakan dengan melibatkan berbagai satuan organisasi dan/atau satuan kerja di lingkungan Polri.
