PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENGAJUAN BIAYA PERJALANAN DINAS MUTASI DI...
Pasal 3
BAB 2 — PERJALANAN DINAS MUTASI
(1) Biaya transpor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, didasarkan pada satuan biaya yang besarnya sesuai dengan tarif yang berlaku, serta jenis transportasi yang dipergunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (2) Biaya transpor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. biaya transpor Pegawai Negeri pada Polri; dan
b. biaya transpor keluarga yang sah. (3) Satuan biaya transpor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.
