PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENGAJUAN BIAYA PERJALANAN DINAS MUTASI DI...
Pasal 20
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Kapolri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Mei 2008 KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
SUTANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
