Pasal 25A
(1) Susunan organisasi Ditressiber, meliputi:
a. Direktur Reserse Siber (Dirressiber); b. Wakil Direktur Reserse Siber (Wadirressiber); c. Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin), terdiri atas:
Urusan Perencanaan (Urren);
Urusan Administrasi dan Tata Usaha (Urmintu); dan
Urusan Keuangan (Urkeu); d. Bagian Pembinaan Operasional (Bagbinopsnal), terdiri atas:
Subbagian Administrasi Operasional (Subbagminopsnal); dan
Subbagian Analisa dan Evaluasi (Subbaganev); e. Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwassidik), terdiri atas beberapa Unit; f. Seksi Koordinator Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Sikorwas PPNS); dan g. Subdirektorat (Subdit), terdiri atas beberapa Unit. (2) Jumlah unit pada masing-masing Subdit disesuaikan dengan tipe Polda. (3) Tugas, fungsi, struktur organisasi dan Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri di Ditressiber tercantum dalam Lampiran XVIIA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.
Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 46 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4), sehingga Pasal 46 berbunyi sebagai berikut:
