PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEMBINAAN KARIER PEJABAT FUNGSIONAL KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 13
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jabatan pejabat fungsional dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. (2) Kompetensi jabatan fungsional meliputi: a. Kompetensi Teknis; dan b. Kompetensi Manajerial. (3) Jabatan fungsional di lingkungan Polri dikelola oleh Satker Pembina yang mempunyai tugas dan tanggung jawab menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan. (4) Tugas dan tanggung jawab Satker Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.
