PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Hubungan Tata Cara Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
HTCK Polri bertujuan: a. terwujudnya ketertiban dan keteraturan hubungan tata cara kerja dalam pelaksanaan tugas unit organisasi Polri secara vertikal, horizontal, diagonal dan lintas sektoral; b. mengoptimalkan fungsi dan peran Satfung pada unit organisasi Polri guna pencapaian sasaran yang telah direncanakan; dan c. meningkatkan kecepatan dan ketepatan koordinasi dan kerja sama dalam pelaksanaan tugas.
