PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara...
Pasal 20
BAB 4 — PERSYARATAN
Persyaratan administrasi Kenaikan Pangkat Reguler meliputi: a. riwayat hidup singkat; b. salinan/fotokopi Surat Keputusan (Skep)/Keputusan (Kep) pengangkatan pertama menjadi Anggota Polri; c. salinan/fotokopi Skep/Kep pangkat terakhir; d. salinan/fotokopi Skep/Kep penetapan gaji terakhir; e. khusus Perwira melampirkan salinan/fotokopi:
- Skep/Kep pengangkatan pertama sebagai Perwira;
- Skep/Kep jabatan terakhir; dan
- Sprinlak jabatan terakhir sesuai DSP; f. penilaian kinerja dengan kriteria minimal “baik” berdasarkan sistem manajemen kinerja sedikitnya selama 1 (satu) tahun; g. salinan/fotokopi ijazah Diktuk dan Dikbang yang dimiliki; h. salinan/fotokopi ijazah Pendidikan Umum (Dikum) terakhir; i. surat Keterangan Hasil Penelitian (SKHP); dan j. Surat keterangan lulus uji Bela diri Polri khusus golongan pangkat Tamtama, Bintara dan Pama.
