Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Administrasi Kenaikan Pangkat dilaksanakan dengan prinsip: a. legalitas, yaitu penyelenggaraan Administrasi Kenaikan Pangkat dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan; b. akuntabel, yaitu penyelenggaraan Administrasi Kenaikan Pangkat dapat dipertanggungjawabkan; c. obyektif, yaitu penyelenggaraan Administrasi Kenaikan Pangkat dilaksanakan sesuai dengan kompetensi, prestasi, dedikasi dan jasa-jasa Anggota Polri; d. transparan, yaitu penyelenggaraan Administrasi Kenaikan Pangkat dilaksanakan secara terbuka; e. selektif, yaitu penyelenggaraan Administrasi Kenaikan Pangkat dilaksanakan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan melalui sidang DPK; f. berkeadilan, yaitu penyelenggaraan Administrasi Kenaikan Pangkat dilaksanakan atas dasar prestasi/dedikasi dan menjamin memperoleh kesempatan yang sama dalam kenaikan Pangkat; g. konsisten, yaitu penyelenggaraan Administrasi Kenaikan Pangkat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku oleh siapapun dan dalam kondisi apapun; dan h. komitmen, yaitu penyelenggaraan Administrasi Kenaikan Pangkat dilaksanakan sesuai ketentuan persyaratan kepangkatan dengan penuh tanggung jawab dari level yang terendah sampai yang tertinggi.
