PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara...
Pasal 18
BAB 4 — PERSYARATAN
Kenaikan pangkat bagi perwira yang sedang mengikuti dikbangum dan S1/S2/S3 kedinasan yang dilaksanakan 1 (satu) tahun atau lebih dapat diusulkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. telah memenuhi MDP dan MDDP dengan tidak diperhitungkan pendidikan yang sedang ditempuh/ masih berstatus peserta didik; b. untuk kenaikan pangkat ke AKP, ke Kompol dan ke AKBP tanpa mempersyaratkan jabatan; dan c. usulan kenaikan pangkat oleh kasatker/kasatwil.
