PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara...
Pasal 13
BAB 3 — SIFAT, JENIS DAN PERIODE KENAIKAN PANGKAT
(1) Kenaikan Pangkat Pengabdian, diberikan paling lama 3 (tiga) bulan dan paling singkat 1 (satu) bulan sebelum yang bersangkutan pensiun serta mempunyai akibat administrasi penuh. (2) Kenaikan Pangkat Pengabdian ke Kombes Pol ke bawah bersamaan dengan usulan Kenaikan Pangkat Regular (periode 1 Januari dan 1 Juli). (3) Kenaikan Pangkat Pengabdian ke Brigjen Pol dan ke Irjen Pol tidak terikat periode. (4) TMT Kenaikan Pangkat Pengabdian disesuaikan dengan TMT pensiun.
