PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA RI
Pasal 4
BAB 2 — JENIS, TANDA, DAN BENTUK PENGHARGAAN
(1) Jenis penghargaan terdiri dari: a. KPLB; b. KPLBA; c. promosi mengikuti pendidikan; d. promosi jabatan; dan e. tanda penghargaan. (2) Jenis penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pegawai Negeri pada Polri atas jasa-jasa dan/atau prestasi yang dicapai dalam pelaksanaan tugas sesuai kriteria atau persyaratan yang ditentukan.
