PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA RI
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan peraturan ini: a. sebagai pedoman dalam pemberian penghargaan bagi Pegawai Negeri pada Polri, WNI, dan WNA yang telah berjasa dan/atau berprestasi dalam mengembangkan dan memajukan Polri; dan b. terwujudnya tertib administrasi dalam pemberian penghargaan bagi Pegawai Negeri pada Polri, WNI, dan WNA atas jasa-jasa dan/atau prestasinya.
