Pasal 4
BAB 2 — SISTEM PENGELOLAAN KEUANGAN DAN AKUNTANSI
(1) Sistem pengelolaan keuangan Rumkit dilakukan oleh: a. Rumkit Bhayangkara; b. Pusat Kedokteran Kesehatan (Pusdokkes) Polri; c. Pusat Keuangan (Pusku) Polri; dan d. Staf Deputi Perencanaan dan Pengembangan (Sderenbang) Polri. (2) Sistem pengelolaan keuangan Rumkit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mengoptimalkan operasionalisasi Rumkit dan peningkatan kemampuan serta pelayanan. (3) Sistem pengelolaan keuangan Rumkit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Kepala Rumkit (Karumkit). (4) Pusdokkes Polri, Pusku Polri, dan Sderenbang Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d, menyusun: a. laporan konsolidasi keuangan; b. analisis Laporan Keuangan; dan c. arah kebijakan keuangan.
