PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang SISTEM PENGELOLAAN KEUANGAN RUMAH SAKIT DI LINGKUNGAN...
Pasal 20
BAB 4 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Pengawasan dan pengendalian terhadap sistem pengelolaan keuangan Rumkit dilakukan dalam bentuk reviw dan audit. (2) Reviw dan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh SPI Rumkit terhadap laporan keuangan Rumkit yang akan disampaikan kepada Kapusku Polri. (3) Reviw sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bersamaan dengan pelaksanaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan Rumkit. (4) Dalam hal tidak terdapat SPI Rumkit, reviw dan audit dilakukan oleh Inspektorat Pengawas. (5) Laporan keuangan tahunan Rumkit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c, dapat diaudit oleh auditor eksternal.
