PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang SISTEM PENGELOLAAN KEUANGAN RUMAH SAKIT DI LINGKUNGAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan dari peraturan ini: a. agar dalam penyelenggaraan pengelolaan keuangan Rumkit memiliki persepsi dan pola tindak yang sama; b. terwujudnya penataan dan pengelolaan Rumkit yang dapat dipertanggungjawabkan untuk menuju bentuk Badan Layanan Umum.
