Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Asas dan prinsip dalam Sisopsnal Polri meliputi: a. legalitas, yaitu setiap kebijakan dan tindakan Kepolisian sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. kewajiban, yaitu petunjuk kepada kewajiban umum Kepolisian untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dengan menempatkan kepentingan umum sebagai dasar bertindak; c. preventif, yaitu tolak ukur keberhasilan Kepolisian tidak hanya didasarkan pada intensitas tindakan penegakan hukum dan jumlah perkara pidana yang diselesaikan; d. partisipasi, yaitu keikutsertaan masyarakat dalam tugas-tugas Kepolisian berkaitan dengan tangkal, cegah, penegakan hukum terbatas sesuai dengan UNDANG-UNDANG; e. subsidiaritas, yaitu memberi peluang kepada Polri untuk mengambil prakarsa dan tindakan pertama pelayanan masyarakat pada saat penanggung jawab teknisnya belum ada; f. mengutamakan pencegahan, yaitu suatu sikap dan pandangan yang dilandasi pemikiran bahwa pencegahan lebih baik daripada pemberantasan/penindakan; g. proaktif, yaitu pelaksanaan tugas operasional Polri tidak menunggu sasaran yang akan dihadapi, akan tetapi secara aktif berusaha untuk menemukan permasalahan yang akan dijadikan sasaran tugas; h. kenyal, yaitu pelaksanaan tugas di lapangan harus luwes, mampu mengidentifikasi dan mengadaptasi setiap gejala dan masalah yang berkembang dalam masyarakat;
i. menjunjung tinggi hak asasi manusia dan tidak diskriminatif, yaitu setiap anggota Polri wajib menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan perlakuan yang sama kepada setiap orang yang dilayani; j. kerahasiaan, yaitu segala sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah pimpinan harus dirahasiakan; k. integratif, yaitu melibatkan beberapa fungsi kepolisian dan unsur-unsur di luar Polri yang dilandasi sikap saling memahami peran masing-masing; l. proporsional, yaitu segala upaya dan tindakan yang diambil harus seimbang dengan tugas, sasaran dan target operasi; m. efektif dan efisien, yaitu segala upaya dan tindakan yang dilaksanakan dengan mempertimbangkan keseimbangan yang wajar antara hasil yang akan dicapai dengan upaya, sarana dan anggaran yang digunakan; n. transparansi, yaitu segala upaya dan tindakan yang dilaksanakan secara jelas dan terbuka; dan o. akuntabilitas, yaitu segala upaya dan tindakan yang dilaksanakan harus dipertanggungjawabkan.
