PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN RUANG PELAYANAN KHUSUS DAN TATA CARA...
Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN, PRINSIP, DAN ASAS
(1) Tujuan pembentukan RPK untuk memberikan pelayanan dan perlindungan khusus kepada perempuan dan anak yang menjadi saksi, korban dan/atau tersangka yang ditangani di RPK. (2) RPK selain sebagai tempat pelaksanaan pelayanan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menjadi saksi, dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang juga digunakan untuk kepentingan pemeriksaan terhadap saksi dan/atau korban perempuan dan anak dalam tindak pidana lainnya. (3) Perlindungan dan pelayanan sebagaimana dimaksud ayat (2) juga bermakna untuk menghindari terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia
(HAM) dan tindakan yang dapat menimbulkan ekses trauma atau penderitaan yang lebih serius bagi perempuan dan anak.
