PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2011 tentang SEARCH AND RESCUE KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 25
BAB 3 — PELAKSANAAN
Dukungan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, sebagai berikut: a. anggaran DIPA Polri, apabila operasi dilaksanakan oleh mandiri Polri; b. anggaran Pemda, apabila SAR Polri melaksanakan operasi gabungan dengan unsur SAR atas permintaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah; dan c. penggunaan keuangan negara, apabila SAR Polri melaksanakan operasi gabungan atas permintaan Kepala BASARNAS.
