PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT...
Pasal 98
BAB 3 — ORGANISASI POLSEK
(1) Sikum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf b merupakan unsur pelayanan dan pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolsek. (2) Sikum bertugas memberikan pelayanan bantuan hukum, pendapat dan saran hukum, penyuluhan hukum serta pembinaan hukum di lingkungan Polsek. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Sikum menyelenggarakan fungsi: a. pemberian pelayanan bantuan hukum kepada kesatuan dan personel Polsek beserta keluarganya; b. pemberian pendapat dan saran hukum; dan c. penyuluhan hukum kepada personel Polsek dan masyarakat serta pembinaan hukum di lingkungan Polsek.
