Pasal 90
BAB 3 — ORGANISASI POLSEK
(1) Unit Provos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 merupakan unsur pengawas yang berada di bawah Kapolsek. (2) Unit Provos bertugas melaksanakan pembinaan disiplin, pemeliharaan ketertiban, termasuk pengamanan internal, dalam rangka penegakan disiplin dan kode etik profesi Polri dan pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan perilaku dan tindakan personel Polri; (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Unit Provos menyelenggarakan fungsi: a. pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan perilaku dan tindakan personel Polri; b. penegakan disiplin dan ketertiban personel Polsek; c. pengamanan internal, dalam rangka penegakan disiplin dan kode etik profesi Polri; d. pelaksanaan pengawasan dan penilaian terhadap personel Polsek yang sedang dan telah menjalankan hukuman disiplin dan kode etik profesi; dan e. pengusulan rehabilitasi personel Polsek yang telah melaksanakan hukuman berdasarkan hasil pengawasan dan penilaian yang dilakukan;
