PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT...
Pasal 9
BAB 2 — ORGANISASI POLRES
Unsur pengawas dan pembantu pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, terdiri dari: a. Bagops; b. Bagren; c. Bagsumda; d. Siwas; e. Sipropam; f. Sikeu; dan g. Sium.
