PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT...
Pasal 87
BAB 3 — ORGANISASI POLSEK
(1) Kapolsek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf a merupakan pimpinan Polsek yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolres. (2) Kapolsek bertugas: a. memimpin, membina, mengawasi, mengatur dan mengendalikan satuan organisasi di lingkungan Polsek dan unsur pelaksana kewilayahan dalam jajarannya termasuk kegiatan pengamanan markas; dan b. memberikan saran pertimbangan kepada Kapolres yang terkait dengan pelaksanaan tugasnya.
