Pasal 73
BAB 2 — ORGANISASI POLRES
(1) Sitipol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 merupakan unsur pendukung yang berada di bawah Kapolres. (2) Sitipol bertugas menyelenggarakan pelayanan teknologi komunikasi dan informasi, meliputi kegiatan komunikasi kepolisian, pengumpulan dan pengolahan serta penyajian data, termasuk informasi kriminal dan pelayanan multimedia. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sitipol menyelenggarakan fungsi: a. pemeliharaan jaringan komunikasi kepolisian dan data, serta pelayanan telekomunikasi; b. penyelenggaraan sistem informasi kriminal, yang meliputi penyiapan dan penyajian data dan statistik kriminal; dan c. penyelenggaraan koordinasi dalam penggunaan teknologi komunikasi dan informasi dengan satuan fungsi di lingkungan Polres.
