Pasal 69
BAB 2 — ORGANISASI POLRES
Satpolair dalam melaksanakan tugas dibantu oleh: a. Urusan Pembinaan Operasional (Urbinopsnal), yang bertugas melaksanakan pembinaan administasi dan operasional Satpolair serta anev terhadap pelaksanaan tugas Satpolair di lingkungan Polres; b. Urusan Administrasi dan Ketatausahaan (Urmintu), yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi dan ketatausahaan; c. Unit Patroli (Unitpatroli), yang bertugas menyelenggarakan patroli pantai, kerja sama dalam rangka penanganan SAR pantai, serta pembinaan masyarakat perairan dan pantai dengan instansi terkait; d. Unit Penegakan Hukum (Unitgakkum), yang bertugas melaksanakan penyidikan kecelakaan dan penindakan pelanggaran di laut dan perairan; dan e. Unit Kapal (Unitkapal), yang bertugas melaksanakan patroli laut dan perairan dalam rangka pengamanan dan penegakan hukum di wilayah laut dan perairan, bantuan taktis di bidang transportasi dalam mendukung
operasional kepolisian, serta bantuan SAR di laut dan perairan.
