PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT...
Pasal 67
BAB 2 — ORGANISASI POLRES
Satpolair sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf i merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolres. Satpolair bertugas melaksanakan fungsi kepolisian perairan, yang meliputi patroli perairan, penegakan hukum di perairan, pembinaan masyarakat pantai dan perairan lainnya, serta SAR. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satpolair menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan patroli, pengawalan penegakan hukum di wilayah perairan, dan pembinaan masyarakat pantai di daerah hukum Polres; b. pemberian bantuan SAR di laut/perairan; dan c. pelaksanaan transportasi kepolisian di perairan;
