Pasal 65
BAB 2 — ORGANISASI POLRES
Satpamobvit dalam melaksanakan tugas dibantu oleh: a. Urusan Pembinaan Operasional (Urbinopsnal), yang bertugas melaksanakan pembinaan administasi dan operasional Pamobvit serta anev terhadap pelaksanaan tugas Pamobvit di lingkungan Polres; b. Urusan Administrasi dan Ketatausahaan (Urmintu), yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi dan ketatausahaan; c. Unit Pengamanan Kawasan Tertentu (Unitpamwaster), yang bertugas melaksanakan pengamanan kawasan tertentu antara lain lingkungan industri dan kantor kementerian, lembaga negara, perwakilan negara/lembaga asing, termasuk VIP; dan d. Unit Pengamanan Pariwisata (Unitpamwisata), yang bertugas melaksanakan pengamanan objek wisata, mobilitas wisatawan, termasuk kegiatan kepariwisataan.
