Pasal 63
BAB 2 — ORGANISASI POLRES
(1) Satpamobvit sebagaimana dimaksud Pasal 10 huruf h merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolres.
(2) Satpamobvit bertugas melaksanakan kegiatan pengamanan objek vital (Pamobvit) yang meliputi proyek/instalasi vital, objek wisata, kawasan tertentu, dan VIP yang memerlukan pengamanan kepolisian. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satpamobvit menyelenggarakan fungsi: a. penyelenggaraan manajemen operasional dan pelatihan keterampilan; b. pengamanan lingkungan industri, kawasan tertentu, dan pengamanan objek wisata, mobilitas wisatawan, termasuk kegiatan kepariwisataan; dan c. pengamanan kantor kementerian, lembaga negara, perwakilan negara/ lembaga asing, termasuk VIP yang memerlukan pengamanan khusus. (4) Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dilaksanakan oleh Polres yang dalam daerah hukumnya terdapat kantor kementerian, lembaga negara, dan perwakilan negara/lembaga asing.
