PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT...
Pasal 31
BAB 2 — ORGANISASI POLRES
(1) Sikeu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f merupakan unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolres. (2) Sikeu bertugas melaksanakan pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi dan verfikasi, serta pelaporan pertanggungjawaban keuangan. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sikeu menyelenggarakan fungsi: a. pelayanan administrasi keuangan, meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan verifikasi; b. pembayaran gaji personel Polri; dan c. penyusunan laporan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) serta pertanggungjawaban keuangan.
